Ini Lho Yang Merusak Tradisi Sabung Ayam Indonesia

merdeka.com
Perjudian dalam sabung ayam masih marak terjadi di indonesia. Ini satu-satu penyebab adu ayam di pandang negatif di masyarakat umum. Dan berimbas juga pada penghobi lainnya yang padahal punya prinsip hobi ayam tanpa berjudi, contohnya di PAPAJI, Rumble, Kopdar dan Latber piagam. Ini contoh kasus yang merusak tradisi sabung ayam di Indonesia.

Baca juga:
Sabung Ayam Tanpa Judi Itu Lebih Puas 
Salahkah Sabung Ayam Aduan?

1.    Apa enaknya sabung ayam sembunyi di hutan??

SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pejudi di dalam hutan di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Keduanya adalah HS (35) dan AD (40), yang berasal dari Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah. Mereka diringkus karena gagal melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.

"Pada saat digerebek, banyak orang di tempat itu. Namun, semuanya lari. Dua orang berhasil kita tangkap," ucap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Wira Prakasa, Sabtu (13/8/2016).

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam ekor ayam jantan, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta arena sabung ayam yang mereka tempati dan terbuat dari terpal.

"Semua barang bukti beserta dua orang pejudi kita giring ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukumannya maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.

Sementara dalam penggerebekan arena judi sabung ayam yang berada di tengah hutan dengan medan yang sulit diakses tersebut, Polres Bangkalan menerjunkan 10 personel dipimpin Kasatreskrim. (sumber: okezone.com)

2.    Ealahh…guru juga ikut judi sabung ayam, parrahhh.

KEFAMENANU -Jajaran Polres Timor Tengah Utara (TTU) menangkap oknum guru yang terlibat perjudian sabung ayam di Desa Oenopu, Kecamatan Biboki Tanpah, Selasa (16/8/2016).

Oknum guru berinisial PK, adalah seorang PNS. PK (58), warga Meramaro, Desa Tasain, Kecamatan Paimanu, Kabupaten Belu. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres TTU untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres TTU, AKBP Roby M. Samban, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Hadi Handoko, S.H kepada Pos Kupang Kamis (18/8/2016) siang, menjelaskan, operasi pengerebekan yang dilaksanakan, Selasa (16/8/2016), itu dilakukan pukul 17.00.
Wita.

Hadi Handoko, S.H, didampingi Aiptu Kornelis Leto, Aiptu Fransiskus Sarmento, Bripka Domingus Samban, Bripka Yarwo, Bripka Tri Nanag, Bripka Daniel Tukey, Brigpol Bobi Obet Tunga, Briptu Mustaqim dan Briptu Sukur Djailape.

Handoko menjelaskan, mulanya Polres TTU mendapat informasi dari masyarakat adanya judi sabung ayam di desa tersebut, dimulai pukul 16.00 Wita. Taruhan mencapai Rp 800.000. Pihaknya langsung turun ke TKP saat itu juga. Setibanya di TKP pukul 17.00 Wita, langsung dilakukan pengerebekan.

"Kami mendapatkan barang bukti berupa dua ekor ayam taji yang sudah mati, tiga ekor ayam yang masih hidup, 13 piso ayam, benang wol dan uang Rp 1.206.000,"ujarnya.

Pihak yang diamankan, kata Handoko, yakni Dominikus Hane, seorang pensiunan PNS dan Petrus Un, warga Malaka, Agustinus Aluman dan Andi Alam, warga Tasain, Raimanu, Belu.

"Barang bukti dan tersangka ke kantor Polres TTU dalam keadaan aman. Namanya judi kan dilarang undang-undang. Kami menghimbau agar masyarakat yang mendapatkan adanya permainan judi segera melaporkan ke aparat kepolisian setempat,"tegasnya. (abe) (sumber: POS KUPANG.COM)

3.    Ini lagi, salah kaprah dalam merayakan HUT RI ke-71

KEFAMENANU - Ada saja kegiatan warga dalam merayakan HUT RI ke-71 meskipun itu dengan cara tak wajar seperti bermain judi sabung ayam. Akibatnya, lima orang berhasil ditangkap saat penggerebekan judi sabung ayam di Desa Oenopu, Kecamatan Biboki Tanpah, Timor Tengah Utara, NTT.
Lima orang yang ditangkap itu diantaranya, Andi Alam (56) dan Petrus Kiik (58) seorang guru warga Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanu, Kabupaten Belu.

Dominikus Hane Lakis (73) pensiun PNS, warga Desa Rantete, Kabupaten Malaka, Agustinus Aluman (42) warga Desa 0enopu, dan Pertus Un, (50) warga Tarantete, Desa Tanimanu.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Hadi Handoko mengatakan, informasi tersebut diperolah dari sejumlah warga yang merasa diresahkan atas ulah penjudi sabung ayam apalagi menjelang perayaan HUT RI ke-71.

"Ada laporan dari masyarakat jadi kita kesana. Selain menagkap mereka, polisi juga menyita barang bukti berupa, lima ekor ayam, uang hasil taruhan judi sabung ayam sebesar, Rp1,626.000 dan 13 pucuk pisau ayam,” kata Hadi, Selasa (16/08/2016).

Hadi menjelaskan, lima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Polres Timor Tengah Utara sambil menanti proses hukum selanjutnya. (fas) (sumber: okezone.com)

4.    Siapa suruh nonton judi sabung ayam, mending nonton narutoo..

KENDARIPOS.CO.ID. LASUSUA- Jajaran Polisi Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) melakukan aksi penggerebekan penyabung ayam di Desa Awo, Kecamatan Rante Angin, akhir pekan lalu. Sepuluh orang berhasil diringkus dalam pengejaran dan dua dilepas karena hanya berstatus sebagai penonton.

Kasatreskrim Polres Kolut, Iptu Fitrayadi yang dikonfirmasi Minggu (14/8) menerangkan, aksi kejar-kejaran di kawasan tambak tersebut berbuahkan hasil setelah pihaknya mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Pasalnya, para pelaku langsung melarikan diri saat melihat petugas. Para pelaku yang ditahan adalah Anwar (43), Aras (29), Rislan (32), Junaidi (24) merupakan warga Desa Lapasi-pasi, Kecamatan Lambai. Sedangkan Edi Yusuf (23), Hedar (34), Maswan (44), Nasution (46) beralamat Desa Pohu, Kecamatan Rante Angin. “Empat ekor ayam, uang sabung Rp 2 juta dan motor kami amankan,” ungkap Fitrayadi.

Disebutkan, di lokasi sabung ayam saat itu diperkirakan ada lebih dari 30 orang. Hanya saja mereka berhasil melarikan diri. Para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang praktik perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Kami akan memburu para penyabung lainnya di masyarakat karena meresahkan. Pada warga yang menjumpai bentuk kegiatan apapun jika melanggar hukum untuk melapor ke kantor polisi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” imbau Kasatreskrim. (c/rus) (sumber : fajar.co.id)

5.    Lagi-lagi di Surabaya

SURABAYA – Arena judi sabung ayam yang terletak di sebuah lahan, Jalan Bulak Banteng Kuburan, Surabaya, digerebek Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap bandar judi sabung ayam.

Identitas tersangka diketahui berinisial MDK (55), warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Polisi juga menyita 25 ekor ayam jago, satu buah taji, sebuah handphone, 21 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp200 ribu untuk dijadikan barang bukti.

Terungkapnya kasus perjudian sabung ayam ini berawal informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah lahan kosong yang kerap kali dijadikan arena judi sabung ayam. Polisi pun menindaklanjuti informasi itu dengan terjun ke lokasi.

Saat polisi melakukan penggerebekan, para pejudi langsung panik dan kabur. Bahkan, motor dan ayam jagonya ditinggal di lokasi karena mereka panik.

Saat penggerebekan itu, polisi menangkap sang bandar judi serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti ayam jago dan sepeda motor.

“Tersangka menyelenggarakan judi sabung ayam di lahan yang dikuasai. Dalam seminggu, setidaknya di lokasi tersebut dilakukan judi sabung ayam sebanyak lima sampai enam kali. Setiap harinya dapat berlangsung tiga sampai lima kali pertandingan judi sabung ayam,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanete, Kamis (4/8/2016).

Menurut Takdir, tersangka mendapat komisi 10 persen dari jumlah total taruhan judi sabung ayam setiap harinya. Setiap kali taruhan, nilanya bervariatif, antaranya Rp2 dan Rp3 juta.

“Omzet dari taruhan judi ayam sangat besar. Sebenarnya kami sudah lama mendengar adanya judi sabung ayam, namun mereka pintar. Ketika kami melakukan penggerebekan, mereka langsung kabur. Sekarang baru berhasil menangkap bandar judinya,” ucap Takdir.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.(sumber: okezone.com)

6.    Tembak aja sekalian pak, hehe…tapi jangan ayamnya

BOYAN TANJUNG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu kembali mengamankan pelaku judi sabung ayam, Jumat (5/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Belasan pelaku judi sabung ayam tersebut dibekuk saat membuka pertunjukan di eks jalan perusahaan kayu di kilometer 3, simpang empat Boyan, Desa Lintas Karya Boyan Tanjung. Selain menahan  pemain judi, polisi juga mengangkut puluhan sepeda motor milik pejudi yang ditinggal kabur saat digerebek.

Penggerebekan dan penangkapan pelaku sabung ayam itu  dibenarkan kepala Polres (Kapolres) Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin. Ia mengatakan, semua pelaku yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Demikian juga dengan sepeda motor yang diamankan, dipastikan dia, sudah dibawa seluruhnya ke Mapolres. “Mereka sudah ditahan dan diperiksa penyidik Polres," tuturnya.

Saat wartawan mendatangi Mapolres Kapuas Hulu, para pemain judi sabung ayam yang diamankan memang sedang diperiksa penyidik di ruang Reskrim Polres Kapuas Hulu. Warga Desa Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung, yang diamankan polisi yakni Nasir. Kepada koran ini, dia mengakui penangkapan judi sabung ayam pada Jumat (5/8) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB itu memang di luar dugaan para pemain.

Dia menceritakan, saat digerebek polisi, dirinya bersama puluhan pejudi lainnya sedang asyik nonton judi sabung ayam. Tiba-tiba, menurut dia, datang puluhan anggota kepolisian, lalu melepaskan tembakan ke atas. "Bunyi letupan senjata api sudah seperti suara petasan, mungkin lebih dari 10 kali tembakan ke atas mereka lakukan. Sebagian pemain judi kabur meninggalkan lokasi, sebagian tertangkap," ungkap dia.

Menurut dia, pemain judi sabung ayam yang berada di lokasi tak kurang dari 300 orang, mendengar suara tembakan yang dilepaskan polisi semua kocar-kacir lari ke dalam hutan. "Yang berada di kelang sabung ayam lebih dari 300 orang, sebagian besar berhasil melarikan diri kedalam hutan," terangnya.
Polisi, menurut dia, hanya mengamankan sekitar 18 orang dari 300-an pemain yang berada di lokasi sabung ayam.

Nasir mengaku dirinya tidak bermain judi. Dia hanya menonton aktivitas judi tersebut. Karena merasa tak berjudi, ia pun memilih tidak melarikan terbirit-birit kedalam hutan. "Saya itu sebenarnya mau menebas rumput ke kebun karet. Karena orang ramai berkumpul di lokasi kelang itu, saya pun pergi melihat ke sana. Jarak antara kebun karet saya ke lokasi kelang hanya 10 menit jalan kaki," paparnya.

Nasir mengaku saat dirinya diamankan oleh petugas kepolisian, dalam keadaan menggunakan baju yang digunakan untuk ke kebun karet dan dirinya pun tidak membawa dompet dan uang. "Biasalah kalau di kampung, kalau ada keramaian pasti orang ramai menontonnya," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan kendaraan roda dua yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi sabung ayam. "Kami disuruh mendorong sepeda motor yang pak polisi amankan menuju jalan besar, ada kurang lebih satu jam kami dorong sepeda motor itu," kenangnya.

Ditambahkannya, setelah sampai di jalan besar atau lintas selatan, puluhan sepeda motor itu langsung dinaikkan ke dalam truk. Menurutnya, ada tiga truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor pejudi, karena jumlahnya ada sekitar 38 sampai 39 unit.

Sama seperti Nasir, warga Kecamatan Bunut Hilir, Enok, mengaku saat dilakukan penangkapan, tidak bisa melarikan diri, karena jarak dirinya dengan petugas sangat dekat. Sehingga, dia lebih memilih untuk pasrah dan mengikuti arahan dari petugas. "Saat penangkapan saya tidak berani melarikan diri, saya hanya diam mendengar suara tembakan ke udara," terangnya saat di Mapolres.

Enok mengaku semua barang miliknya seperti handphone (HP) dan dompet diamankan oleh petugas kepolisian. Ia menyayangkan petugas yang tidak mampu menangkap ratusan orang yang berada di kelang sabung tersebut. "Sebanarnya harus ditangkap semua biar adil," katanya. (aan)
(sumber: pontianakpost.com)

7.    Waduuhhh….nyawa polisinya malah jadi korbannya.

Anggota Satreskrim Polres Ponorogo, Aiptu Kusmanto meninggal dunia saat melaksanakan tugas penggrebekan judi sabung ayam di Sumoroto, Senin( 01/08/2016).

Korban mendadak jatuh saat berlari mengejar pelaku dan nyawanya tidak tertolong. Jasad Aiptu Kusmanto yang juga menjabat Kanit Buser Satreskrim Polres Ponorogo ini langsung dilarikan ke Rumah Sakit setempat. Dugaan sementara korban meninggal akibat serangan jantung.

Tak pelak suasana duka menyelimuti keluarga besar Kepolisian Resort (Polres ) Ponorogo saat menunggu jenazah di kamar mayat RSUD dr Harjono.

Meninggalnya anggota Polisi ini bermula saat melaksanakan tugas untuk memberantas penyakit masyarakat yaitu judi sabung ayam di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo.

Saat dilokasi kejadian, Aiptu Kusmanto bersama anggotanya berusaha  mengejar para pelaku judi yang kabur dari sergapan. Namun tiba-tiba yang bersangkutan jatuh dan kemudian tidak sadarkan diri. 

Mengetahui korban yang terjatuh dan tak sadarkan diri, rekan-rekanya lalu berusaha menolong dan melarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tidak terselamatkan.. Jenazah saat ini disemayamkan di Ngawi daerah asal istrinya yang juga anggota Polres Ponorogo. Pemakaman rencana akan dilakukan besuk pagi.

Sementara penyebab kematian korban belum diketahui secara pasti. “Beberapa hari sebelumnya korban sempat mengeluh tensi darah tinggi dan kolestero,”ucap Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin kepada kanalponorogo.com.

Meski tidak satu pun  para pelaku judi tertangkap, namun berbagai barang bukti milik pelaku berhasil diamankan.(wad) (sumber: KANALPONOROGO.COM)

Dan masih banyak lagi yang tak mungkin saya tempilkan di sini. Sekian artikel tentang Ini Lho Yang Merusak Tradisi Sabung Ayam Indonesia, semoga memberi manfaat. Salam penghobi ayam laga dengan akal sehat yang terpakai.

Previous
Next Post »

Mari berdiskusi di kotak komentar, terimakasih. Salam penghobi ayam. ConversionConversion EmoticonEmoticon